Tabir Ulu adalah sebuah Kecamatan yang ada di Kabupaten Merangin 
Propinsi Jambi, daerah yang terletak di sepanjang aliran Sungai Tabir 
ini mempunyai beberapa kearifan lokal yang sampai sekarang masih terjaga
 keberadaannya. Salah satu kearifan lokal tersebut adalah adanya Lubuk 
Larangan Desa, yaitu sebuah lokasi di aliran Sungai Tabir yang 
disepakati oleh masyarakat setempat sebagai tempat untuk berkembang 
biaknya ikan sungai. Di lokasi ini masyarakat dilarang untuk mengambil 
ikan sampai waktu panen tiba.  Lubuk larangan ini dipanen oleh 
masyarakat secara berkala biasanya dua tahun sekali, itupun hanya dibuka
 untuk beberapa hari saja sebagai ajang pesta ikan bagi masyarakat. Bagi
 yang kedapatan mengambil ikan sebelum waktu panen tiba, maka akan 
dikenakan sanksi adat oleh masyarakat setempat.
Keberadaan lubuk 
larangan ini sangat dirasakan oleh masyarakat Tabir Ulu, selain untuk 
kelangsungan ikan sungai lubuk larangan ini menjadi sebuah sumber 
pemasukan bagi kas Desa. Biasanya saat panen, bagi yang ingin memancing 
dan menjala ikan di areal lubuk larangan akan dikenakan biaya. Untuk 
memancing dipatok biaya Rp.100.000, dan untuk menjala ikan dikenakan 
biaya sebesar Rp.200.000.
Uang yang terkumpul akan digunakan 
untuk pembangunan infrastruktur di desa, salah satu Desa yang merasakan 
betul manfaat dari adanya lubuk larangan ini adalah Desa Kapuk, Desa 
yang merupakan pintu gerbang bagi Kecamatan Tabir Ulu ini sekarang 
mempunyai tiga buah lubuk larangan. Dana yang didapat dari hasil lubuk 
larangan ini telah digunakan untuk pembangunan kios di pasar kalangan, 
jalan usaha tani dan sebagian lagi disumbangkan ke mesjid-mesjid dan 
langgar-langgar yang ada di desa ini.
Sungguh sebuah karifan 
lokal yang sepatutnya bisa ditiru oleh daerah lain. Paling tidak dengan 
adanya potensi desa (lubuk larangan) ini, Desa tersebut tidak kesulitan 
untuk mencari dana bagi pembangunan infrastruktur di desanya, sehingga 
pembangunan akan terus berkelanjutan.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar