Tabir Ulu adalah sebuah Kecamatan yang ada di Kabupaten Merangin
Propinsi Jambi, daerah yang terletak di sepanjang aliran Sungai Tabir
ini mempunyai beberapa kearifan lokal yang sampai sekarang masih terjaga
keberadaannya. Salah satu kearifan lokal tersebut adalah adanya Lubuk
Larangan Desa, yaitu sebuah lokasi di aliran Sungai Tabir yang
disepakati oleh masyarakat setempat sebagai tempat untuk berkembang
biaknya ikan sungai. Di lokasi ini masyarakat dilarang untuk mengambil
ikan sampai waktu panen tiba. Lubuk larangan ini dipanen oleh
masyarakat secara berkala biasanya dua tahun sekali, itupun hanya dibuka
untuk beberapa hari saja sebagai ajang pesta ikan bagi masyarakat. Bagi
yang kedapatan mengambil ikan sebelum waktu panen tiba, maka akan
dikenakan sanksi adat oleh masyarakat setempat.
Keberadaan lubuk
larangan ini sangat dirasakan oleh masyarakat Tabir Ulu, selain untuk
kelangsungan ikan sungai lubuk larangan ini menjadi sebuah sumber
pemasukan bagi kas Desa. Biasanya saat panen, bagi yang ingin memancing
dan menjala ikan di areal lubuk larangan akan dikenakan biaya. Untuk
memancing dipatok biaya Rp.100.000, dan untuk menjala ikan dikenakan
biaya sebesar Rp.200.000.
Uang yang terkumpul akan digunakan
untuk pembangunan infrastruktur di desa, salah satu Desa yang merasakan
betul manfaat dari adanya lubuk larangan ini adalah Desa Kapuk, Desa
yang merupakan pintu gerbang bagi Kecamatan Tabir Ulu ini sekarang
mempunyai tiga buah lubuk larangan. Dana yang didapat dari hasil lubuk
larangan ini telah digunakan untuk pembangunan kios di pasar kalangan,
jalan usaha tani dan sebagian lagi disumbangkan ke mesjid-mesjid dan
langgar-langgar yang ada di desa ini.
Sungguh sebuah karifan
lokal yang sepatutnya bisa ditiru oleh daerah lain. Paling tidak dengan
adanya potensi desa (lubuk larangan) ini, Desa tersebut tidak kesulitan
untuk mencari dana bagi pembangunan infrastruktur di desanya, sehingga
pembangunan akan terus berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar